Oleh: Ronny Pamuji_FP_AGROEKOTEKNOLOGI_2009_0910480144
“Habis gelap terbitlah terang” sebuah kata yang sangat menginspirasi kaum wanita dalam meningkatkan harkat martabatnya, tetapi penafsiran kalimat tersebut pada era globalisasi saat ini, cenderung salah kaprah. Emansipasi wanita sering menjadi alasan dimana semua pekerjaan dapat dilakukan tanpa memperhitungkan gender. Arti emansipasi menjadi sedikit melenceng dengan mengartikan bahwa setiap pekerjaan kaum lelaki sah-sah saja apabila dikerjakan oleh perempuan. Hal ini menjadi suatu polemik dimana kaum lelaki lebih memandang rendah kaum wanita dengan menjadikannya objek untuk bisa diperintah secara sepihak.
Kasus kekerasan terhadap wanita sangatlah beragam, wanita seolah-olah menjadi bahan untuk disiksa baik secara batin maupun fisik. Kekerasan pada wanita tidak hanya dalam bentuk kekerasan secara langsung seperti pemukulan tetapi juga dengan kekersan secara tidak langsung seperti merenggut hak seorang wanita, suatu contoh rumah tangga dimana lelaki menjadi kepala keluarga yang tidak bekerja, malah menyuruh istrinya untuk bekerja bahkan menyuruh istrinya menjadi seorang TKI. Meskipun tidak pernah terlontar dengan kata-kata bahwa sang suami menyuruh istri menjadi seorang TKI, dengan suatu fenomena seperti ini sudah dapat disimpulkan bahwa wanita selalu menjadi objek. Wanita diambil haknya, lelaki lebih memandang remeh wanita, padahal menjadi TKI merupakan pekerjaan yang sangat beresiko. Tetapi itulah kenyataan yang terjadi di Inodensia, beberapa TKI Indonesia yang sebagian besar wanita merupakan ibu rumah tangga dimana dalam keluarganya kesulitan ekonomi karena penghasilan seorang suami yang kurang.
TKI merupakan pahlawan devisa negara, tetapi TKI bukan pahlawan wanita terhadap kekersan wanita, TKI malah menjadi objek kekersan wanita. Sudah sering terdengar mengenai kasus-kasus penyiksaan TKI wanita, mereka diperlakukan secara tidak manusiawi. Masalah tersebut menjadi sangat kompleks dimana mencakup dua negara. Diperlukan suatu perubahan pola pikir agar wanita tidak lagi menjadi objek. Emansipasi wanita bukan seperti itu. Emansipasi wanita adalah kesetaraan wanita yang harus dilindungi, didukung dan diperlakukan dengan rasa baik namun tetap juga harus memperhatikan kodrat sebagai seorang wanita.
Sosialisasi tentang pola pikir terhadap perlindungan wanita
Pemerintah dan LSM menjadi aktor dalam sosialisasi ini diharapkan kerja sama dari pihak terkait sehingga sosialisasi ini lebih dioptimalkan pada warga pedesaan dengan kondisi ekonomi bawah
Program pembekalan skil dan pemberian dana untuk usaha
Program ini memberi suatu skil bagi wanita maupun pria sehingga mereka dapat membuka usaha baru untuk dengan pemberian modal, untuk ibu rumah tangga skil ini bisa dijadikan usaha sampingan di rumah tidak perlu TKI lagi.
Penyediaan lapangan pekerjaan
Penyediaan lapangan kerja baru bagi masyarakat dengan mengembangkan usaha kecil menengah sehingga masyarakat bisa mengangkat kondisi ekonominya. Jika sejahtera maka kekerasan cenderung bisa tertekan.
Sarana pendampingan tentang masalah wanita
Sarana pendampingan disini melibatkan psikolog, pendampingan ini lebih dikhususkan sebagai wadah penyampaian masalah tentang wanita sehingga mereka mau diskusi untuk memecahkan suatu masalah. Sarana ini juga sebagai pihak yang akan mengurusi mengenai kekerasan wanita yang nantinya akan diproses secara hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar